
Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.
JawaPos.com - Ammar Zoni menolak keras disebut sebagai pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas yang terjadi pada Januari 2025 lalu.
Melalui surat yang diberikan kepada Jon Mathias selaku kuasa hukum, Ammar Zoni menjelaskan kejadian yang kemudian membuat dirinya dituding sebagai pengedar narkoba. Berawal dari penangkapan 5 orang tersangka yang kedapatan mengedarkan obat haram di lingkungan Rutan Salemba.
"Pada waktu itu sekitar awal tahun 2025 saya tiba-tiba didatangi petugas Rutan Salemba, saya dibawa ke ruangan petugas. Di sana sudah terdapat anggota polsek bersama 5 orang lainnya warga binaan yang terlebuh dahulu ditangkap," kata Ammar Zoni dalam surat yang dibacakan Jon Mathias.
Ammar Zoni diduga sebagai pengedar narkoba berdasarkan keterangan 2 dari 5 orang tersangka yang lebih dulu ditangkap. Alhasil, tempat bintang sinetron 7 Manusia Harimau langsung digeledah oleh petugas.
Dari penggeledahan tersebut, kata Ammar Zoni, tidak ditemukan barang bukti apapun. Dia dituding sebagai pengedar hanya berdasarkan keterangan dari 2 orang tersangka yang lebih dulu ditangkap.
"Petugas menyatakan kedua orang ini menuduh saya sebagai orang terakhir yang memberikan barang kepada mereka. Padahal jangankan memberikan barang terlarang, mengenal mereka pun tidak," ungkap Ammar Zoni.
Menurut pengakuan kakak kandung Aditya Zoni itu, dirinya mendapat tekanan hebat dari petugas kepolisian agar mau mengaku atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan, sebagai pengedar narkoba.
"Dalam kondisi tertekan tidak tahu harus berbuat apa, akhirnya saya mengikuti keinginan pihak polsek. Karena mereka menjanjikan akan membantu saya apabila saya mengikuti arahan mereka," ungkap Ammar Zoni.
