Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 13.54 WIB

Pajak Tembus 70 Persen Penerimaan Negara, Mengapa Masih Ditakuti Masyarakat?

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos). - Image

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos).

JawaPos.com - Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari 70 persen. Meski demikian, besarnya peran pajak bagi keuangan negara belum sepenuhnya diiringi pemahaman masyarakat. Bagi sebagian orang, pajak masih terasa asing, bahkan menimbulkan kekhawatiran.

Hal ini diungkapkan oleh Founder konsultan pajak DDTC, Darussalam. Dia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemungutan pajak tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan negara.

Begitu pula dengan anggapan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memahami keberadaan pajak dan alasan di balik kewajiban tersebut.

Masyarakat perlu mengetahui mengapa pajak dibutuhkan, mengapa pengenaannya membutuhkan kesepakatan, bagaimana proses pemungutannya, serta untuk apa penerimaan tersebut digunakan. Tanpa pemahaman yang utuh, pajak akan lebih mudah dipersepsikan sebagai beban yang dibebankan negara secara sepihak.

“Sebelum melangkah terlalu jauh menyangkut kebijakan, peraturan, dan administrasi pajak, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar,” kata dalam keterangannya.

Hal ini menjadi penting mengingat lebih dari 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Namun, sebagian masyarakat masih menempatkan pajak sebagai sesuatu yang menakutkan dan tidak memahami kaitannya dengan pembangunan nasional. Kondisi tersebut menjadi ironi ketika pajak justru memiliki posisi yang sangat menentukan bagi keberlangsungan negara.

“Dalam sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, pengetahuan pajak merupakan syarat mutlak membangun kepatuhan. Sistem ini hanya dapat berjalan optimal apabila tingkat literasi masyarakat telah terbentuk secara mendasar,” jelasnya.

Pemerintah juga telah menempatkan persoalan tersebut dalam agenda fiskalnya. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah menyebut penguatan kepercayaan publik dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan edukasi pajak.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore