Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 18.17 WIB

DJP Kemenkeu Luncurkan Taxpayers' Charter, Berisi 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak, jadi Acuan Layanan Perpajakan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama perwakilan perusahaan dan lembaga yang menerima Piagam Wajib Pajak secara simbolis di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama perwakilan perusahaan dan lembaga yang menerima Piagam Wajib Pajak secara simbolis di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Piagam tersebut berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak. 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, piagam ini hadir sebagai bagian langkah DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara. 

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7). 

Dia juga menjelaskan bahwa Taxpayer's Charter memuat 8 hak wajib pajak. Di antaranya hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data. 

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak. Termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. 

Lebih lanjut, Bimo juga mengatakan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

Itu sebabnya, piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat. 

"Ini adalah bentuk dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk hadir melayani sepenuh hati memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan yang lebih setara antara petugas pajak dan masyarakat," 

Dia mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai pedoman layanan, acuan etika kerja, dan panduan transparansi. 

Bahkan, ia meminta piagam wajib pajak ini ada di setiap meja pelayanan, setiap pertemuan konseling dengan wajib pajak, serta setiap proses administratif lainnya. Sebagai ruang untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan pengorbanan wajib pajak.  

"Kepada para wajib pajak yang saya hormati, atas nama pemerintah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang seluas-luasnya, setulus-tulusnya, atas komitmen nyata dalam menjaga ketahanan fiskal bangsa," ujar Bimo. 

"Negara memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata dari kepercayaan bapak ibu kepada pemerintah. Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi sepenuhnya," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore