Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 22.09 WIB

PPN 12 Persen, Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Pajak Penghasilannya Ditanggung Pemerintah Khusus Industri Padat Karya

Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018

 

JawaPos.com - Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.

Salah satu stimulus yang diberikan yakni insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.

Artinya, para pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan ditanggung PPh-nya oleh pemerintah.

’’Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menggarisbawahi, kebijakan PPh ditanggung pemerintah itu berlaku untuk pekerja pada sektor padat karya. Yakni industri tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lain.

’’Itu nanti kita lihat dengan Peraturan Menteri Keuangan,’’ tutur dia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore