Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018
JawaPos.com - Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.
Salah satu stimulus yang diberikan yakni insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.
Artinya, para pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan ditanggung PPh-nya oleh pemerintah.
’’Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menggarisbawahi, kebijakan PPh ditanggung pemerintah itu berlaku untuk pekerja pada sektor padat karya. Yakni industri tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lain.
’’Itu nanti kita lihat dengan Peraturan Menteri Keuangan,’’ tutur dia.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
