
Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia Panji Winanteya Ruki bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat tanam perdana Agro Solution di Banyuwangi, Minggu (30/5).
JawaPos.com – Sehubungan dengan isu pupuk subsidi kosong di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Pupuk Indonesia langsung merespons. Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa dalam penyaluran pupuk subsidi pihaknya berpedoman pada alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa stok pupuk subsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum pemerintah.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Landak adalah sebesar 13.965 ton yang dipasok dari gudang di Pontianak dan Sekadau. Rinciannya, pupuk Urea 2.786 ton, NPK Phonska 2.957 ton, SP-36 1.200 ton, ZA 703 ton, dan Petroganik 2.319 ton.
“Jumlah ini bahkan lima kali lipat lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah, yaitu sekitar 2.542 ton,” jelas Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (18/6).
Lebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Landak saat ini adalah sebesar 6.524 ton, atau sekitar 31,8 persen dari alokasi dalam setahun (20.493 ton). Wijaya menambahkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh kios resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK,” ujarnya.
Sebagai produsen pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020, alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten. “Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut,” ujar Wijaya.
Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan Pupuk Indonesia, sebagai produsen, menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemeritah setempat. Oleh karena itu, dalam penyalurannya kami senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat, agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.
“Pupuk Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan,” tutup Wijaya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
