Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juni 2021 | 20.31 WIB

Kata Pengamat Soal Diskon Pajak Mobil di Tengah Wacana PPN Sembako

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merestui perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Pengamat CORE Piter Abdullah mengatakan, diskon PPnBM di sektir otomotif adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Melalui kebijakan ini diharapkan pembelian kendaraan otomotif bisa meningkat.

“Pada akhirnya bisa membantu industri otomotif dan semua industri terkait untuk bertahan ditengah pandemi,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/6).

Menurutnya, indusri tidak bisa dibiarkan kolaps selama pandemi karena bisa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ekonomi akan sangat sulit dibangkitkan kalau semua sudah telanjur bangkrut atau kolaps,” imbuhnya.

Dia juga memandang, kebijakan pelonggaran PPnBM tidak bisa disandingkan dengan isu pengenaan PPN sembako dan pendidikan. Menurutnya, pelonggaran PPnBM adalah kebijakan pemulihan ekonomi ditengah pandemi.

“Sementara wacana pengenaan ppn sembako dan pendidikan adalah upaya penguatan perpajakan ketika perekonomian sudah pulih,” tuturnya.

Sementara, secara terpisah, Direktur center of economic and law studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tujuan stimulus PPnBM secara filosofi untuk mengendalikan ketimpangan antar penduduk kaya dan misin yang objeknya adalah barang mewah.

Selain itu, fungsi lain kebijakan stimulus PPnBM untuk mendorong masyarakat mengalihkan konsumsi ke produk yg lebih ramah lingkungan misalnya. Artinya, jika mobil listrik PPnBMnya lebih kecil dari mobil yang berbahan bakar minyak (BBM) maka dinilai tepat.

“Tapi saat ini justru mobil BBM yang diturunkan PPnBMnya. Itu kebijakan yang kurang sinkron,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/6).

Bhima menyebut, dampak dari turun PPnBM itu sendiri memang naikkan penjualan mobil, namun harus diperiksa kembali apakah hal ini sekedar beralihnya konsumen mobil bekas ke produk pabrikan baru. “Selisih harga mobil baru dan bekas yang menyempit karena fasilitas ppnbm 0 persen sebenarnya memicu kanibalisasi saja. Apa pedagang mobil bekas menikmati insentif pajak juga? Kan enggak ya,” ungkapnya.

Bhima juga menyinggung prinsip keadilan pajak perlu dijunjung tinggi agar jangan sampai persepsi masyarakat terhadap kebijakan pajak hanya terkesan menguntungkan orang kaya.

“Pemerintah juga tengah membahas opsi tax amnesty jilid 2 dan wacana perluasan PPN ke objek sembako, dan jasa pendidikan,” ucapnya.

Bhima menambahkan, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dimana negara lain meramu formulasi pajak untuk mengatasi defisit selama pandemi. Sebaiknya pemerintah mengejar pendapatan pajak dengan meningkatkan tarif pajak kalangan atas dan merelaksasi pajak untuk lapisan menengah dan bawah.

“Ada tiga yakni menutup celah penghindaran pajak, meningkatkan porsi pajak kelompok kekayaan teratas, dan memberikan relaksasi pajak termasuk PPN agar daya beli masyarakat menengah bawah cepat recovery,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1500cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPnBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore