Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Oktober 2021 | 14.38 WIB

Nelayan Tuna Bitung Dapat Modal Atasi Dampak Pandemi

Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) KKP memberikan pinjaman permodalan yang diberikan secara simbolis kepada 5 nelayan tuna di perairan Bitung, Sulawesi Utara.  (KKP for JawaPos.com) - Image

Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) KKP memberikan pinjaman permodalan yang diberikan secara simbolis kepada 5 nelayan tuna di perairan Bitung, Sulawesi Utara. (KKP for JawaPos.com)

JawaPos.com – Hingga kini, Pandemi Covid-19 masih menjadi penyebab utama menurunnya pendapatan banyak kelompok usaha mikro  kecil dan menengah  (UMKM), termasuk nelayan tuna di perairan Bitung, Sulawesi Utara.

Modal segar dari pemerintah sangat mereka butuhkan. Terlebih, tuna yang didapatkan menjadi salah satu komoditi utama ekspor. “Tambahan modal bermanfaat sekali, karena kan Kota Bitung ini kota industri perikanan baik perikanan tangkap maupun perikanan industri. Industri pengolahan juga tergantung pengolahan tangkap. Kalau pengolahan tidak ada bahan baku berarti ada masalah di sektor perikanan tangkap. Nah ini harus berkesinambungan,” kata Kepala Dinas Perikanan Bitung Frangky Maxi Runtukahu, Selasa (5/10/21).

Sampai saat ini, ujar Frangky, Bitung paling banyak melakukan ekspor ke kawasan Asia Tenggara. Ada juga ke Uni Eropa dan Amerika, bahkan, sudah mampu ekspor langsung ke Jepang yang masuk kawasan Asia Timur.

Penjelasan tersebut disampaikannya secara terpisah usai mengikuti acara kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Waktu Trenggono di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.

Dalam kunjungan tersebut, diserahkan secara simbolis pinjaman permodalan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan sektor perikanan tangkap. Sebanyak lima nelayan tuna mendapatkan modal dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).

Adanya permodalan yang diberikan kepada nelayan, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PP 85 itu rohnya pembelaan usaha nelayan karena dia gak hasilnya berapa baru dia bayar, berdasarkan hasil. Kalau tidak dapat apa-apa ya dia tidak bayar. PNBP dibayar ketika dapat hasil,” jelas Menteri KP.

Sementara itu, usai menerima permodalan secara simbolis, Yusuf Taha menyampaikan pinjaman modal ini memiliki bunga yang rendah, sehingga membuatnya berminat. “Karena bunga rendah ya jadi saya berminat gitu. Sukurlah pas ada perlu juga ada penambahan unit dananya sudah keluar gitu,” katanya.

Senada dengannya, Karolina Lapadu mengatakan akan menggunakan modal untuk menambah armada dan alat bantu penangkapan. “Kapal buat sendiri, bapak yang bikin, jadi dia sekitar GT 6 hampir 200 lebih sampai siap,” katanya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore