Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Agustus 2021 | 00.20 WIB

Sri Mulyani Akui PPKM Akan Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Dalam rapat kerja yakni pembahasan pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Dalam rapat kerja yakni pembahasan pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa penerimaan pajak akan terkena dampak dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui hal tersebut.

"Pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial akan memengaruhi sektor dunia usaha," katanya, Jumat (6/8).

Namun, ia belum mau membeberkan terkait seberapa besar penerimaan pajak akan tergerus sepanjang PPKM diterapkan. Kendati demikian, ia memastikan realisasi semester I 2021 sendiri sudah ada perbaikan atau tumbuh sebesar 4,9 persen yakni sebesar Rp 557,77 triliun dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp 531,77 triliun.

"Nanti penerimaan Juli atau bahkan kuartal III-IV kami akan terus melakukan penyesuaian,” ucapnya, Jumat (6/8).

Sri Mulyani berpesan agar masyarakat dan dunia usaha tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. Menurutnya beberapa kegiatan dapat tetap berjalan demi menggerakkan perekonomian tanpa meningkatkan risiko kenaikan Covid-19.

"Mari masyarakat dunia usaha dan pemerintah, sama-sama yuk kita jaga. Karena sebetulnya beberapa kegiatan tetap bisa jalan asal kita menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore