
Photo
JawaPos.com - Pusat perbelanjaan atau Mal di beberapa tempat telah menerapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjungnya. Artinya, para pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi ketika memasuki pusat perbelanjaan.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, memang hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan tentang hal tersebut.
“Tapi saat ini memang sudah ada beberapa Pusat Perbelanjaan khususnya yang berada di DKI Jakarta yang telah berinisiatif untuk menerapkannya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Kamis (5/8).
Alphonzus mengatakan, wacana tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian kekebalan tubuh komunal atau Herd Immunity.
“Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” imbuhnya,
Namun, Alphonzus menegaskan, tentunya pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota - kota besar.
“Pemerintah juga harus memastikan e - certificate vaksin dapat benar - benar berjalan baik dan lancar agar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan,” pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
