Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 02.58 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Menteri Koperasi Budi Arie menyerahkan langsung daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Istimewa). - Image

Menteri Koperasi Budi Arie menyerahkan langsung daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UU P2SK Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata Menkop Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Dia mengatakan, dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, pihaknya mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian Indonesia adalah pada entitas. Baik itu perusahaan, koperasi, badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” jelas Mahendra.

“Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore