Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 20.00 WIB

Pemerintah Permudah Impor Barang Milik Pekerja Migran, Syaratnya Bukan untuk Diperdagangkan dan Nilai Maksimum USD 1.500

BP2MI memberangkatkan 1.000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan. (Dok. BP2MI) - Image

BP2MI memberangkatkan 1.000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan. (Dok. BP2MI)

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI, Mendag Zulkifli Hasan menekankan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat diundangkan yaitu pada 11 Desember 2023.

“Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resmi Kemendag, Rabu (20/12).

Penempatan PMI ke luar negeri memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI mencapai nilai Rp139 triliun.

Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain. Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI dan diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 1.500 per tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore