
Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, 32 karyawan diamankan. Dan polisi menemukan 13 aplikasi 10 di
JawaPos.com - Pinjol adalah akronim dari pinjaman online, merupakan cara yang ditempuh kebanyakan masyarakat Indonesia untuk memperoleh dana cepat tanpa harus melalui proses panjang. Penggunaan layanan fintech p2p lending ini makin meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang masyarakat Indonesia di pinjol per Mei 2023 mencapai lebih dari Rp 51 miliar, naik 28,11 persen year-on-year (YoY).
Mengenali perbedaan antara pinjol resmi dan pinjol ilegal sangat penting, karena pinjol ilegal memiliki risiko yang merugikan masyarakat Indonesia jika sampai terjebak di dalamnya. Mulai dari bunga pinjaman yang besar, terjerat utang, penagihan yang dilakukan secara tidak etis, hingga teror kepada peminjam dan orang-orang di sekitarnya.
Guna menghindari risiko tersebut, OJK memberikan informasi ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal berikut. Berikut ciri-cirinya dikutip dari website resmi OJK, Rabu (12/7).

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
