Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 16.57 WIB

Masyarakat Makin Nyaman Ngutang ke P2P Lending, Mei 2023 Capai Rp 51,46 T, Begini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, 32 karyawan diamankan.  Dan polisi menemukan 13 aplikasi 10 di - Image

Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, 32 karyawan diamankan. Dan polisi menemukan 13 aplikasi 10 di

JawaPos.com - Pinjol adalah akronim dari pinjaman online, merupakan cara yang ditempuh kebanyakan masyarakat Indonesia untuk memperoleh dana cepat tanpa harus melalui proses panjang. Penggunaan layanan fintech p2p lending ini makin meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang masyarakat Indonesia di pinjol per Mei 2023 mencapai lebih dari Rp 51 miliar, naik 28,11 persen year-on-year (YoY).

Mengenali perbedaan antara pinjol resmi dan pinjol ilegal sangat penting, karena pinjol ilegal memiliki risiko yang merugikan masyarakat Indonesia jika sampai terjebak di dalamnya. Mulai dari bunga pinjaman yang besar, terjerat utang, penagihan yang dilakukan secara tidak etis, hingga teror kepada peminjam dan orang-orang di sekitarnya.

Guna menghindari risiko tersebut, OJK memberikan informasi ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal berikut. Berikut ciri-cirinya dikutip dari website resmi OJK, Rabu (12/7).

Ciri pinjol ilegal (tidak resmi)
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin resmi dari OJK.
2. Penawaran pinjaman dengan SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
3. Pinjaman diperoleh dengan cara yang terlalu mudah.
4. Bunga pinjaman serta besaran denda informasinya tidak jelas.
5. Peminjam yang gagal bayar (galbay) mendapat ancaman teror, intimidasi, pelecehan verbal, dan tindakan tidak etis lainnya.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online tidak jelas.
8. Meminta semua akses semua data pribadi (termasuk kontak) peminjam yang ada di dalam HP.
9. Penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
Ciri pinjol legal (resmi)
1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
2. Pinjol legal dan resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi di SMS atau WhatsApp.
3. Sebelum memberikan pinjaman, pinjol legal akan melakukan proses seleksi berdasarkan kriteria penerimaan tertentu.
4. Adanya transparansi bunga dan denda yang jelas.
5. Peminjam galbay setelah batas waktu 90 (sembilan puluh) hari, masuk blacklist Fintech Data Center. Dampaknya, peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol lainnya.
6. Memiliki layanan pengaduan.
7. Alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online jelas.
8. Akses HP yang diminta meliputi kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam.
9. Penagih memiliki sertifikat penagihan dari AFPI.
Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal berdasar ciri di atas, diharapkan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati serta waspada. Alih-alih mendapat bantuan dengan memperoleh dana cepat, justru bisa berakibat pada terjerat utang yang kian menggunung.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore