
Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tentang penggunaan sound horeg atau sound system bersuara keras, yang sudah dinantikan masyarakat.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur ini mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (9/8).
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.
SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam hal ini tak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku di lingkungan sosial, sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif di masyarakat Jawa Timur.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).
Ada empat poin yang diatur dalam SE bersama ini, di antaranya aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system dan batasan waktu.
SE bersama ini juga mengatur tentang tempat dan rute yang dilewati sound system, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound horeg dan berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tukas Khofifah.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
