
Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tentang penggunaan sound horeg atau sound system bersuara keras, yang sudah dinantikan masyarakat.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur ini mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (9/8).
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.
SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam hal ini tak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku di lingkungan sosial, sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif di masyarakat Jawa Timur.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).
Ada empat poin yang diatur dalam SE bersama ini, di antaranya aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system dan batasan waktu.
SE bersama ini juga mengatur tentang tempat dan rute yang dilewati sound system, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound horeg dan berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tukas Khofifah.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
