
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan. (Rubby Jovan/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan menyebut, penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Sudah (lengkap),” kata Surawan seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (9/6).
Surawan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara itu akan dilakukan pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.
”Besok (10/6), baru dikirim,” ujar Surawan.
Polda Jabar mengungkapkan, hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP menunjukkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien itu diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
”Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ungkap Surawan.
Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” terang Surawan.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
”Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang,” jelas Surawan.
Dia mengatakan berdasar hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
”Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” tutur Surawan.
Sebelumnya, dr Priguna telah ditahan kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
