
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (tengah). (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa menahan pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al Qur’an Al-Fatih Feri Syarwan, 28. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur, di rumah tahfid, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
”Awalnya ini terjadi sekitar Juni 2024, pukul 07.00 wita. Modusnya, pelaku memaksa korban berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah memenuhi atau memuaskan nafsu dari pelaku,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak seperti dilansir dari Antara.
Kapolres mengatakan, pelaku merupakan guru dari rumah tahfidz tersebut. Pelaku memanggil korban ke kamar santri. Setelah berada dalam kamar, pelaku langsung memeluk dan mendekap korban dari belakang.
Korban sempat melawan. Namun, pelaku memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak berdaya. Hal ini membuat pelaku leluasa melakukan perbuatannya. Pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur atau masih usia 14 tahun.
”Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya (beri tahu) orang tuamu, jika kamu tanya (beri tahu), saya akan hamili kamu. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Gowa. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” tutur Reonald TS Simanjuntak.
Kapolres mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi itu kepada beberapa santriwati. ”Saat ini teridentifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya, kami masih dalami. Korban anak di bawah umur semua,” tandas Reonald TS Simanjuntak.
Reonald menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan pada pekan lalu di rumah tahfidz tersebut. Pelaku sudah ditahan selama sepekan di Polres Gowa.
Mengenai adanya informasi yang beredar bahwa para korban disetubuhi secara bergantian bahkan bersama dengan istri pelaku, Reonald menegaskan hal itu masih didalami. Tersangka disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” tegas Reonald TS Simanjuntak, mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.
