Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 23.41 WIB

Penjelasan Pj Gubernur soal UMK di Jatim Gunakan Sistem Ring 1 hingga 5 dengan Tertinggi Rp 4,9 Juta

Grafis. (HERLAMBANG/JAWA POS) - Image

Grafis. (HERLAMBANG/JAWA POS)

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mempertimbangkan disparitas upah dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jadi, ada perbedaan persentase kenaikan antara apa yang disebut sebagai kawasan ring 1 sampai ring 5.

Ring 1 seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto hanya naik 5 persen. Itu berbeda dengan non-ring 1 yang naik 6 persen sampai 7 persen.

”Kondisi setiap daerah berbeda sehingga tak bisa disamakan,” jelas Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada Jawa Pos kemarin (19/12).

UMK Jatim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kota Surabaya ditetapkan sebagai wilayah dengan UMK tertinggi. Nilainya Rp 4.961.753. Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah Rp 2.335.209.

Adhy berharap semua pihak bisa menerima nominal UMK yang anyar. Sebab, penetapan upah dilakukan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Jatim. Itu juga bertujuan menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha.

Adhy menerangkan, keputusan UMK ini diambil setelah melalui pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Nilai upah anyar bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain UMK, Pj Gubernur juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. UMSK merupakan patokan upah di sejumlah sektor usaha seperti industri kimia, industri makanan, hingga industri manufaktur.

Dalam putusan tersebut, UMSK ditetapkan untuk 10 kabupaten/kota. Masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bangkalan.

UMSK naik 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota di Jatim. ”Dengan adanya UMSK, kami berharap industri dalam kategori tertentu dapat memberikan upah sesuai ketentuan,” kata Adhy. (hen/kap/oso/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore