Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 21.59 WIB

Gaduh Pilkada Intan Jaya Papua, Anggota DPR Papua Tengah Hanes Sondrgau Minta KPU RI Beri Atensi

Ilustrasi Pilkada serentak.(Dok.Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Pilkada serentak.(Dok.Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Anggota DPR Papua Tengah Dapil Intan Jaya, Henes Sondegau menyebut KPU setempat diduga mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait dengan dokumen D-Hasil Pemilihan Calon Bupati Intan Jaya. Seharusnya temuan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
 
"Beberapa kejadian yang jelas diabaikan oleh KPUD Intan Jaya seperti dokumen D-Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya tidak didistribusikan bersamaan dokumen pemilihan lainnya, lain suara lapangan atau akar rumput, lain secara penetapan PPD, lain," kata Henes, Senin (16/12).
 
Henes mengatakan, sikap KPU ini menimbukan kerugian bagi calon pasangan lain. Maka dari itu, ia meminta agar KPU RI dapat memberi atensi khusus agar permasalahan ini segera seslai.
 
"Kiranya KPU Provinsi Papua Tengah serta KPU Pusat memberikan perhatian khusus agar menjadi acuan untuk terciptanya situasi kondusif bagi pesta demokrasi di Intan Jaya," imbuhnya.
 
 
Sementara, rekomendasi dari Bawaslu termuat dalam surat bernomor 1279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024. Berikut ini petikan surat tersebut: 
 
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Tidak diserahkan salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik kepada Pandis maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
 
2. Tidak diserahkan dokument resmi Atau Berita Acara KPU Kabupaten Intan Jaya yang menjelaskan terkait kendala pada formulir C-Hasil atau D-Hasil yang tidak ada pada saat Pelaksanaan rekapitulasi Suara.
 
3. Hasil pleno rekapitulasi dinilai tidak sah hingga seluruh dokumen hasil pemilu, terutama Salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil Distrik dan Dokument lainnya diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
 
Bahwa Berdasarkan Hal tesebut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan:
 
1. Pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi hingga seluruh dokumen hasil pemilu, berupa formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik, atau Dokument lain diserahkan secara lengkap dan transparan kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
 
2. Segera menyerahkan salinan formulir C-Hasil atau dokumen lainya yang terbukti keabsahannya apa bila terjadi Kehilangan atau Kerusakan pada formulir C-Hasil dan D-Hasil distrik kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
 
3. Segera menyerahkan Dokument Resmi atau Berita Acara yang pada prinsipnya menjelaskan terkait tidak adanya Formulir C-Hasil.
 
4. Segera melaksanakan rekapitulasi dan Penyandingan data ulang hasil suara Bupati dan Wakil Bupati:
 
1. Distrik Agisiga
2. Distrik Ugimba
3. Distrik Hitadipa
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore