Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 22.29 WIB

Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto Nyambi Edarkan Sabu-Sabu, Diciduk Polres Sumenep di Rumah

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menunjukkan barang bukti dari penangkapan anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai pengedar narkoba. (Polres Sumenep) - Image

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menunjukkan barang bukti dari penangkapan anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai pengedar narkoba. (Polres Sumenep)

JawaPos.com – Ulah minor pejabat seperti tak ada habisnya. Setelah Pj Wali Kota Pekanbaru tertangkap KPK karena tindak pidana korupsi, kini ada seorang anggota DPRD di Kabupaten Sumenep yang menjadi pengedar narkoba.

Ia adalah Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan ini dikonfirmasi Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Henri menjelaskan, BEI diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di kediamannya, yang berada di Dusun Bhaba RT 2/14, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

"Benar, yang bersangkutan pekerjaannya legislatif (anggota DPRD Kabupaten Sumenep). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat isap," ujar Henri dalam keterangannya, Jumat (6/12).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 15,76 gram. Terdiri dari poket plastik klip sabu-sabu dengan berat netto masing-masing 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

Selain itu, Polres Sumenep juga mengamankan seperangkat alat isap sabu (bong) dari botol plastik air minum kemasan. Pada tutupnya, terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam serta 6 buah pipet kaca.

"Satu unit handphone berwarna silver juga kami amankan, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu dari sedotan plastik hitam, 1 pack sedotan plastik putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I.

BEI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore