
(FOTO:WAHYU ADJI/JPRK)
JawaPos.com – Tidak menemukan titik temu dan kesepakatan harga, dua bidang tanah di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) terancam masuk tahap konsinyasi.
Dilansir Radar Kediri JawaPos Grup, Sabtu ,(18/5), hal itu terjadi setelah pemilik belum kunjung memberi persetujuan hingga musyawarah ketiga pada Rabu (15/5) lalu.
Dan sesuai tahapan yang seharusnya, musyawarah tersebut pun merupakan tahap terakhir. Dan dalam ketentuannya, jika di musyawarah tahap terakhir masih belum ada kesepakatan, maka jalan terakhir adalah melalui konsinyasi.
Hal itu turut di konfirmasi oleh Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti. Dia membenarkan bahwa belum adanya kesepakatan di musyawarah tahap terakhir itu.
Menurutnya, ada dua opsi yang bisa diambil jika warga tetap belum setuju dengan pembebasan tanah. Yakni, mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) atau menerima tahap konsinyasi.
“Nanti akan diterbitkan surat perintah penitipan atau konsinyasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau kepala BPN atas bidang-bidang yang belum setuju pada musyawarah ketiga,” ujar perempuan yang akrab disapa Nanda itu.
Artinya, uang ganti rugi (UGR) nantinya akan dititipkan di pengadilan negeri (PN), lalu oleh PN diberikan kepada warga terdampak.
Hal itu dilakukan karena setelah adanya penetapan konsinyasi, status tanah sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Bedanya hanya kalau pembayaran normal bisa dilakukan secara langsung dari TPT kepada warga. Kalau konsinyasi, UGR dititipkan di pengadilan negeri sehingga warga mengambil UGR-nya harus ke pengadilan dengan membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah," jelasya.
Untuk diketahui, sebelumnya konsinyasi juga sudah pernah dilakukan untuk beberapa bidang di Kabupaten Kediri.
“Sudah ada yang dikonsinyasi di PN Kabupaten kediri. Ada 18 bidang di Desa Tiron dan dua bidang di Desa Manyaran,” papar Nanda.
Dijelaskannya, konsinyasi ini dilakukan jika warga terdampak yang belum setuju tidak mengajukan gugatan ke PN setempat.
Permohonan gugatan itu salah satunya untuk mengakomodasi ketidaksetujuan warga.
“Hasilnya (mengubah ketentuan musyawarah atau tidak, Red) itu tergantung keputusan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti persidangan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, musyawarah ketiga untuk tiga bidang di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri terkendala persetujuan warga.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
