Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Mei 2024 | 16.55 WIB

Warga Mojoroto yang Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung Terancam Tempuh Jalur Konsinyasi di Pengadilan, Ini Alasannya

(FOTO:WAHYU ADJI/JPRK) - Image

(FOTO:WAHYU ADJI/JPRK)

JawaPos.com – Tidak menemukan titik temu dan kesepakatan harga, dua bidang tanah di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) terancam masuk tahap konsinyasi.

Dilansir Radar Kediri JawaPos Grup, Sabtu ,(18/5), hal itu terjadi setelah pemilik belum kunjung memberi persetujuan hingga musyawarah ketiga pada Rabu (15/5) lalu.

Dan sesuai tahapan yang seharusnya, musyawarah tersebut pun merupakan tahap terakhir. Dan dalam ketentuannya, jika di musyawarah tahap terakhir masih belum ada kesepakatan, maka jalan terakhir adalah melalui konsinyasi.

Hal itu turut di konfirmasi oleh Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti. Dia membenarkan bahwa belum adanya kesepakatan di musyawarah tahap terakhir itu.

Menurutnya, ada dua opsi yang bisa diambil jika warga tetap belum setuju dengan pembebasan tanah. Yakni, mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) atau menerima tahap konsinyasi.

“Nanti akan diterbitkan surat perintah penitipan atau konsinyasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau kepala BPN atas bidang-bidang yang belum setuju pada musyawarah ketiga,” ujar perempuan yang akrab disapa Nanda itu.

Artinya, uang ganti rugi (UGR) nantinya akan dititipkan di pengadilan negeri (PN), lalu oleh PN diberikan kepada warga terdampak.

Hal itu dilakukan karena setelah adanya penetapan konsinyasi, status tanah sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Bedanya hanya kalau pembayaran normal bisa dilakukan secara langsung dari TPT kepada warga. Kalau konsinyasi, UGR dititipkan di pengadilan negeri sehingga warga mengambil UGR-nya harus ke pengadilan dengan membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah," jelasya.

Untuk diketahui, sebelumnya konsinyasi juga sudah pernah dilakukan untuk beberapa bidang di Kabupaten Kediri.

“Sudah ada yang dikonsinyasi di PN Kabupaten kediri. Ada 18 bidang di Desa Tiron dan dua bidang di Desa Manyaran,” papar Nanda.

Dijelaskannya, konsinyasi ini dilakukan jika warga terdampak yang belum setuju tidak mengajukan gugatan ke PN setempat.

Permohonan gugatan itu salah satunya untuk mengakomodasi ketidaksetujuan warga.

“Hasilnya (mengubah ketentuan musyawarah atau tidak, Red) itu tergantung keputusan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti persidangan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, musyawarah ketiga untuk tiga bidang di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri terkendala persetujuan warga.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore