engamen raup Rp 500 ribu dalam 6 jam di Yogyakarta.
JawaPos.com – Seorang laki-laki yang berpenampilan penari di Jalan Menteri Supeno, Kota Jogjakarta diamankan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, (20/1). Lelaki tersebut merupakan seorang pengamen.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun X @merapi_uncover dari Instagram @satpolppkotayogyakarta, menunjukkan pria tersebut menghitung uang yang didapatnya di Camp Assesment Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat menghitung di hadapannya telah tersusun uang koin maupun uang kertas dengan berbagai nominal. Uang kertas yang didapat mencapai Rp 400 ribu. Selanjutnya, seorang petugas menanyakan berapa total uang yang didapatnya dengan berapa lama.
“(Rp) 510 (ribu). Enam (jam),” ucap lelaki tersebut.
Video tersebut pun mendapatkan respon dari netizen di platform X.
“Dia ngamen, lho. Ga pura – pura lumpuh atau gendong bayi. Ga minta – minta. Ketoke (kayaknya) juga ga maksa. Yo nek meri, pengen 500 ewu sedino, dadio pengamen atau nek ana pengamen ga usah diwenehi dhuwit, (ya kalau iri, ingin 500 ribu sehari, jadilah pengamen atau kalau ada pengamen ga usah dikasih duit), ” tulis akun @axma_.
“Kalau ga sesuai perda, ya patut ditindak. Itu 500 rb sehari, kalau rata – rata sehari 300 rb saja udah 9 jt. Lebih kesel lagi yang pura – pura lumpuh, pengemis, ga ada usahanya sama sekali. Pengamen – pengamen yang kalau ga dikasih terus marah – marah juga ngeselin,” tulis akun @Reswara_.
“Sik, dalam hal ini aku agak gak sepakat. Dia ngamen, menurutku jual jasa hiburan (apakabar ngamen angklung/band di Malioboro?). Selagi dia nggak maksa minta uang, bagiku nggak masalah. Kecuali kuwi pengemis sing murni ming njaluk duit, nek arep ditindak rapapa,” tulis akun Willy Alfarius.
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), lelaki tersebut diamankan oleh Satpol PP saat melakukan patroli rutin dan menjumpai pengamen tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.
"Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali terpantau, kemudian kami lakukan penertiban," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja, Senin (22/1/2024).
Pengamen tersebut telah sempat mendapatkan peringatan dua kali dari Satpol PP. Namun, karena masih mengamen maka dilakukan penertiban berdasarkan Perda DIY 1/2014 terkait Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Pengamen tersebut berusia berkisar 25 – 30 tahun yang merupakan warga Kabupaten Bantul berdasarkan pengakuannya.
"Hanya selama enam jam mengamen, dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 510 ribu," imbuhnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
