Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2023 | 17.15 WIB

Modus jadi Panitia Penyelenggara, Seorang Pria Berhasil Raup Rp 3 Juta dari Jual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 2023

Pelaku penipuan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17 2023 berhasil diringkus Polda Jateng. - Image

Pelaku penipuan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17 2023 berhasil diringkus Polda Jateng.

JawaPos.com – Seorang pria asal Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya berinisial MSR, 21, diringkus oleh Polda Jateng atas tuduhan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, polisi saat ini masih mendalami motif dan jaringan tersangka.

“Masih kami dalami lagi terkait motif dan jaringannya. Sementara, tersangka mengaku beraksi seorang diri," ujar Dwi Subagio saat konferensi pers di Solia Hotel Solo, Sabtu (25/11)

Dilansir dari Radar Solo (Jawa Pos Group), dalam aksinya, pelaku berhasil menipu 30 orang dan mendapatkan pundi-pundi rupiah hingga tiga juta rupiah.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya bisa dibilang cukup unik. Awalnya ia mendapatkan gambar tiket asli Piala Dunia U-17 2023 dari media sosial kemudian diedit untuk menipu.

Ia lantas mengunggah tiket Piala Dunia U-17 2023 di tribun timur dan selatan Stadion Manahan via media sosial Facebook dengan akun Nagoro Eirlangga. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga berpura-pura menjadi panitia Piala Dunia U-17 2023. Untuk menarik para korban, MSR menjual tiket Piala Dunia U-17 2023 dengan harga yang sangat murah.

Sebagai contoh, tiket laga Spanyol melawan Jepang hanya dijual Rp 130 ribu saja. Padahal harga aslinya adalah Rp 150 ribu.

Korban yang tertarik lantas melakukan transaksi dengan cara mengirimkan uang lewat aplikasi Dana. Tersangka lalu memberikan sebuah barcode palsu kepada korban. Naas, saat hari pertandingan, korban tidak bisa masuk ke stadion karena barcode yang dikirim MSR palsu dan tidak sah.

Kasubsatgas Gakum Polda Jateng Kombes M Anwar Nasih menambahkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk jalan-jalan. "Dipakai untuk jalan-jalan ke Tretes (Prigen)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MSR dijerat pasal 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore