
Pelaku penipuan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17 2023 berhasil diringkus Polda Jateng.
JawaPos.com – Seorang pria asal Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya berinisial MSR, 21, diringkus oleh Polda Jateng atas tuduhan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, polisi saat ini masih mendalami motif dan jaringan tersangka.
“Masih kami dalami lagi terkait motif dan jaringannya. Sementara, tersangka mengaku beraksi seorang diri," ujar Dwi Subagio saat konferensi pers di Solia Hotel Solo, Sabtu (25/11)
Dilansir dari Radar Solo (Jawa Pos Group), dalam aksinya, pelaku berhasil menipu 30 orang dan mendapatkan pundi-pundi rupiah hingga tiga juta rupiah.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya bisa dibilang cukup unik. Awalnya ia mendapatkan gambar tiket asli Piala Dunia U-17 2023 dari media sosial kemudian diedit untuk menipu.
Ia lantas mengunggah tiket Piala Dunia U-17 2023 di tribun timur dan selatan Stadion Manahan via media sosial Facebook dengan akun Nagoro Eirlangga. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga berpura-pura menjadi panitia Piala Dunia U-17 2023. Untuk menarik para korban, MSR menjual tiket Piala Dunia U-17 2023 dengan harga yang sangat murah.
Sebagai contoh, tiket laga Spanyol melawan Jepang hanya dijual Rp 130 ribu saja. Padahal harga aslinya adalah Rp 150 ribu.
Korban yang tertarik lantas melakukan transaksi dengan cara mengirimkan uang lewat aplikasi Dana. Tersangka lalu memberikan sebuah barcode palsu kepada korban. Naas, saat hari pertandingan, korban tidak bisa masuk ke stadion karena barcode yang dikirim MSR palsu dan tidak sah.
Kasubsatgas Gakum Polda Jateng Kombes M Anwar Nasih menambahkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk jalan-jalan. "Dipakai untuk jalan-jalan ke Tretes (Prigen)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MSR dijerat pasal 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
