Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 18.22 WIB

Mahriono Dijemput Paksa Polisi untuk Dimintai Keterangan, Warga Desa di Banyuwangi Istighotsah dan Orasi

AKSI DUKUNGAN: Penasihat hukum warga Pakel, Ahmad Rifai, berorasi di depan pintu masuk Polresta Banyuwangi kemarin (10/6). - Image

AKSI DUKUNGAN: Penasihat hukum warga Pakel, Ahmad Rifai, berorasi di depan pintu masuk Polresta Banyuwangi kemarin (10/6).

JawaPos.com – Pada Minggu (9/6) malam, puluhan warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar istighotsah dan orasi. Sesudah itu, mereka tidur-tiduran di depan pintu masuk Polresta Banyuwangi.

Pukul 02.00 mereka membubarkan diri. Kemarin (10/6) pukul 12.00, para warga desa yang berada di Kecamatan Licin itu mendatangi polresta lagi. Mereka diangkut kendaraan bak terbuka dan berorasi.

”Bebaskan Mahriono. Jangan ada kriminalisasi terhadap warga Pakel,” teriak sebagian di antara mereka dalam orasinya sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Aksi para warga Pakel itu memang bentuk solidaritas kepada Mahriono, warga desa yang dijemput paksa polisi. Mahriono terduga penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, petugas sekuriti perkebunan PT Bumisari. Dia sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi, tapi tidak datang.

Setelah perwakilan warga ditemui pejabat utama Polresta Banyuwangi kemarin, akhirnya massa membubarkan diri. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. ”Kami sudah memeriksa korban dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Warga Pakel tidur-tiduran di jalan raya depan Polresta Banyuwangi pada Minggu (9/6).

Vega mengatakan, penyidik dari unit 1 pidana umum (pidum) juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan kasus perundungan tersebut. ”Kami akan gelar perkara, hasilnya nanti ditindaklanjuti,” tuturnya.

Untuk saat ini, saksi (Mahriono) sudah ada di Mako Polresta Banyuwangi. Vega menyebut pihaknya sudah mengirim dua kali surat panggilan, tetapi tidak diindahkan. ”Akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa di rumah saksi,” kata Vega.

Saat ini saksi Mahriono masih dimintai keterangan untuk mengetahui adanya tindak pidana. ”Jika dalam pemeriksaan ini tidak ditemukan tindak pidana, saksi pasti kami pulangkan,” tegas Vega. (ddy/rio/aif/tyo/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore