Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 13.30 WIB

Tuai Kontroversi Masyarakat, Pemkab Blora Akhirnya Tarik Kembali Kartu Pengenal LC dengan Alasan Kajian Teknis

Kartu LC ditarik kembali oleh Pemkab Blora (Dok. R. Kudus/RADAR BOJONEGORO) - Image

Kartu LC ditarik kembali oleh Pemkab Blora (Dok. R. Kudus/RADAR BOJONEGORO)

JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memutuskan untuk menarik lagi kartu Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke yang sebelumnya sempat diterbitkan.

Hal itu lantaran terjadi kontroversi di masyarakat dalam menanggapi penerbitan kartu pengenal LC tersebut.

Pemkab Blora dianggap melegalkan adanya pemandu karaoke atau LC dengan penerbitan kartu pengenal itu.

Bupati Blora Arief Rohman menanggapi hal itu dan mengatakan bahwa kartu itu masih perlu pembahasan teknis agar panduannya jelas.

Maka untuk mencegah kontroversi berlanjut, pihaknya menarik Kembali kartu pengenal LC tersebut.

“Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis acuan panduan yang mengatur pihak penyelenggara tersebut,” ujar Bupati Blora itu seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (JawaPos Group).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Pemkab Blora telah menerima laporan dari Dinporabudpar terkait adanya kontroversi kartu pengenal LC itu.

Jadi menurutnya pemkab tidak perlu mengurus secara teknis tentang kartu tersebut. Tetapi lebih kepada pengurusan legalitas pengusaha kafe karaoke.

“Nanti biar tugasnya tidak sampai ke teknis. Fungsinya hanya pembinaaan dan pengawasan. Cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut jumlah LC -nya berapa. Karena ini terkait dengan pembinaan Kesehatan, jaminan sosial, dan sebagainya agar tertib,” ungkap Arief.

Ia menambahkan bahwa meskipun kartu-kartu yang telah dibagikan ditarik Kembali oleh pihaknya.

Tetapi pengusaha karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.

“Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal dulu. Nanti soal kartunya yang memberi biar dari pihak penyelenggara yang legal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso menyebutkan bahwa kartu pengenal LC diperlukan untuk tanda pengenal data diri.

Hal ini dilakukan sesuai dengan isi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata.

Menurutnya, para pekerja LC perlu mempunyai kartu pengenal agar mudah dalam mendata dan mengidentifikasi. Termasuk juga menangkal penyebaran penyakit seperti narkoba, HIV/AIDS.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore