
Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang pengerjaannya belum selesai baru akan dilanjutkan paling cepat tahun 2025 nanti.
JawaPos.com–Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Kamis (30/11), memutus kontrak kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota Kediri. Dinas PUPR Kota Kediri menyiapkan proses sanksi blacklist kepada rekanan.
Terkait hal tersebut, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengonfirmasi bahwa pihaknya masih belum resmi di-blacklist Dinas PUPR. Melainkan baru berbentuk usul untuk di-blacklist.
Meski begitu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo bersedia mengikuti segala proses dan akan bersifat kooperatif. Itu disampaikan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso.
”Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” ujar Santoso, seperti dilansir dari Radar Kediri (JawaPos Grup).
PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sempat menerima undangan untuk rapat membahas hal tersebut di kantor Dinas PUPR Kota Kediri pada Senin (11/12). Namun, Santoso menyebutkan, masih belum ada keputusan terkait penetapan daftar hitam atas kliennya itu. Sebab, undangan yang menghadiri rapat saat itu dinilai masih belum lengkap.
Mekanisme blacklist atau pemasukan nama kontraktor ke dalam daftar hitam itu merupakan salah satu konsekuensi pemutusan kontrak oleh Dinas PUPR Kota Kediri. Jika kontraktor resmi dijatuhi sanksi blacklist, rekanan tersebut tidak akan bisa lagi mengerjakan proyek di Kota Kediri dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pemberian sanksi blacklist terhadap rekanan yang diputus kontrak itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu sanksi bagi penyedia barang/jasa juga mencakup sanksi daftar hitam (blacklist). Sanksi itu sesuai dengan pasal 78 ayat 3.
”Terkait pemberian sanksi sebagai buntut dari blacklist ini juga diketahui masih belum ada keputusan final dan masih diproses hingga sekarang,” tutur Santoso.
”Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usul. Makanya ini, kami masih menunggu. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usul pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” terang Santoso.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari belum bersedia berkomentar terkait rencana blacklist terhadap PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
