Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juni 2021 | 02.08 WIB

Diberhentikan, THL Kabupaten Solok Menunggu Harapan Pertengahan Juni

Ilustrasi PNS. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi PNS. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tenaga harian lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok terakhir dipekerjakan hari ini, Senin (31/5). Kontraknya diputus oleh Pemkab Solok.

Meski begitu, mereka masih ada harapan untuk kembali bekerja setelah tim khusus yang diperintahkan Bupati Solok Epyardi Asda menghasilkan membuat rekomendasi jumlah THL yang layak dibutuhkan untuk menunjang kinerja ASN Pemkab Solok.

Anggota DPRD Kabupaten Solok Nosa Ekananda mengatakan, dari hasil informasi yang didapatkannya dari pimpinan Pemkab Solok, nasib para THL ditentukan pertengah Juni 2021. "Informasi yang saya dapat mulai Rabu (2/6) mereka (THL) tidak lagi bekerja," ujar Nosa Ekananda saat dihubungi JawaPos.com, Senin (31/5).

Nosa Ekananda menyebut ada beberapa kemungkinan hasil yang dikeluarkan Pemkab Solok terhadap THL. Yakni, mengurangi kebutuhan THL, mengganti THL dengan tenaga baru, atau tidak menggunakan jasa THL untuk sementara waktu. Alasannya, permintaan pemutusan kontrak THL karena anggaran di APBD Kabupaten Solok mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19.

Politikus PKS Kabupaten Solok itu berharap Pemkab Solok untuk dapat mempekerjakan kembali para THL. Terutama bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai THL. "Paling miris lagi ada suami istri bekerja sebagai THL. Kalau mereka diberhentikan, kemana mereka mencari makan. Bagaimana hidupnya ke depan. Semoga ini dapat dipertimbangkan oleh Bupati," terang mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Solok itu.

Dia berharap THL yang dipekerjakan di Pemkab Solok bukanlah orang baru. Tapi orang lama yang benar-benar dianggap berkompeten. "Kalau tidak kompeten dan umurnya terlalu tua tidak masalah tidak dipakai lagi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui kebijakan pemberhentian THL itu tertuang di surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Solok Aswirman. Surat tersebut bernomor 800/1261/BKPSDM-2021, tanggal 25 Mei 2021. Dengan perihal, evaluasi kebutuhan tenaga harian lepas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.

Terkait nasib THL ini ke depannya, hingga berita ini dilansir, Sekda Kabupaten Solok Aswirman belum memberikan pernyataan yang jelas. Ketika diminta konfirmasi JawaPos.com, Aswirman tidak telepon dari JawaPos.com. Pesan yang dikirim hanya dibaca.

Sikap serupa juga dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda. Saat diminta konfirmasi, bupati yang mantan anggota DPR RI itu tidak membalas pesan dari JawaPos.com

Sebelumnya, Epyardi Asda mengakui bahwa APBD 2021 Kabupaten Solok banyak tersedot untuk biaya rutin. Di antaranya untuk membayar gaji ASN, termasuk untuk THL. Setiap bulannya para THL itu digaji Rp 1,5 juta. Bila dikalikan 1.700 orang, maka dalam setahun APBD yang tersedot mencapai Rp 3 miliar.

Dengan besarnya anggaran tersedot untuk biaya rutin itu, sehingga sulit Pemkab Solok melakukan program yang bersentuhan dengan masyarakat. Begitu juga kehadiran THL yang jumlahnya mencapai 1.700 orang dianggap terlalu banyak. "Kantor SKPD di Kabupaten Solok itu kayak pasar karena saking banyaknya THL," ujar Epyardi Asda.

Baca juga: Dianggap Membebani APBD, Bupati Solok Berhentikan 1.700 THL

Baca juga: DPRD Solok: Jangan Sampai Ada THL Keluarga Dekat Kepala Dinas

Di sisi lain, sejumlah THL merasa khawatir pemberhentian ini bagian upaya bersih-bersih kepala daerah yang baru dilantik. Mereka khawatir ada oknum-oknum tertentu di Pemkab Solok menitipkan THL baru, setelah adanya pemberhentian massal ini. "Kami curiga ketika ada penerimaan THL baru, malah orang-orang baru yang dianggap titipan dari oknum tertentu," ujar THL yang enggan disebutkan namanya itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore