
Ilustrasi
JawaPos.com - Sejumlah kesepakatan akhirnya diperoleh dalam pertemuan antara korban dan"pemain" jual-beli mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Kukar di Mapolsek Anggana, Jumat (7/7). Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan menerima uang hasil penjualan mobil berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pembeli. Rencananya, mobil kembali ditarik Pemkab Kukar.
Kepada media ini, Bu, warga Kecamatan Anggana, merasa tertipu lantaran baru mengetahui bahwa mobil dinas milik Pemkab Kukar yang dia beli ternyata melalui proses jual-beli ilegal. Sempat dijanjikan akan diberikan legalitas surat-surat mobil, namun ternyata jaringan pemain penjualan mobdin ini tak kunjung menepati janji. Selain uang Rp 48 juta yang diserahkan untuk membeli mobil, Bu juga merugi lantaran sempat melakukan perbaikan mobil dinas.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Mereka berjanji akan mengganti uang yang saya berikan walaupun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil," ujar Bu.
Sementara itu, pembayaran pada tahap awal, kata dia, dibayar pada 23 Juli mendatang sebesar Rp 28 juta. Adapun sisanya dipastikan pada pertemuan pekan depan untuk membicarakan kelanjutan pengembalian mobil. "Jadi, dalam kesepakatan tersebut, mobil tidak akan ditarik jika uang belum lunas. Sudah ada surat kesepakatan yang ditandatangani mereka dan saya selaku korban," tambahnya.
Yang menarik, kata Bu, pihak yang terlibat dalam aksi jual-beli mobdin ini tak hanya satu atau dua orang. Melainkan banyak pihak yang juga turut dihadirkan dalam pertemuan di Mapolsek Anggana. Belum lagi, kata dia, ada sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemkab Kukar lainnya yang diduga menikmati modus kejahatan ini. "Untuk yang hadir di Mapolsek juga sudah lebih dari tiga orang. Belum lagi oknum pegawai yang katanya ada sekitar empat orang," ungkapnya.
Yang terpenting, kata Bu, uang hasil penjualan mobil bisa segera dikembalikan sesuai kesepakatan. Terkait kasus hukum lain yang berpotensi menjerat para "pemain", hal tersebut kata dia, sudah masuk ranah pihak kepolisian.
Diketahui, Bu mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp 47 juta untuk membeli mobil pelat merah tersebut. Dari pengakuan Ja, kata Bu, mobil tersebut juga didapat dari oknum pegawai di lingkungan Pemkab Kukar berinisial Ri. Pembayaran uang mobil, kata dia, dilakukan secara bertahap. Belum lagi proses perbaikan mobil dengan biaya mencapai lebih Rp 10 juta. (qi/waz/k16/fab/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
