Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 13.42 WIB

Duh, Tempat Hiburan Malam Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Biasanya, mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan di karaoke.

Anggota Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Fatma Hanya mengatakan, tempat hiburan malam berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, lokasi hiburan malam rawan peredaran narkoba.

“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi," kata dia diberitakan Radar Bekasi (Jawa Pos Group)..

Fatma mengatakan, melarang praktik hiburan malam.  Pihaknya beberapa waktu lalu juga berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata, dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

“Sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar perda berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang sudah resah banyaknya hiburan malam termasuk bangunan-bangunan liar yang berada di sepanjang jalur Kalimalang,” ungkapnya.

Fatma menyarankan, agar pengusaha THM mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.

“Jadi kita tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya,” katanya. (dho/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore