Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 15.45 WIB

5 Tahun Jalin Hubungan Terlarang, Hasilnya Dibuang Belum Lama Ini

Pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) saat digiring petugas di Mapolresta Jambi. - Image

Pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) saat digiring petugas di Mapolresta Jambi.

JawaPos.com - Setelah menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dari 2012, Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) kerap melakukan hubungan suami-istri sepanjang 2016. Pada akhirnya Wz hamil di luar nikah.


Belum lama ini janin tersebut lahir saat Wz berada di toilet. Lantas janin itu dibuang. Namun upaya membuat manusia tak bersalah itu ketahuan hingga Wz dan kekasihnya Ap diringkus aparat Polresta Jambi. 


Kaporlesta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunte mengatakan, Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi ke sungai di RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, belum lama ini.


“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu,” ujar AKBP Achmad Fauzi seperti dilansir Jambi Ekpsres (Jawa Pos Group), Selasa (16/5).


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasangan kekasih ini sudah menjalin hubungan sejak 2012 lalu. Sejak Januari hingga Oktober 2016, mereka beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.


Akhirnya tersangka WZ ini hamil dan memberitahukan kepada AP. Setelah itu keduanya sepakat untuk menggugurkan janin di kandungan WZ.


Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggugurkan kandungan WZ. Mulai dari memakan nanas muda, hingga meminum jamu. Akhirnya pada Kamis (11/5) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, Wasita merasa mau buang air besar. Sampai di jamban langsung jongkok dan bayi keluar langsung jatuh ke air. “Setelah bayinya keluar, WZ pulang ke rumah dan memberitahukannya kepada Ap,” jelasnya.


Setelah jasad bayi tersebut ditemukan warga, aparat Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua tersangka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore