Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Mei 2017 | 12.54 WIB

Orang Tua Kerja Siang Malam, Anak Dianiaya Pembantu Hingga Patah Tulang

Orang Tua Kerja Siang Malam, Anak Dianiaya Pembantu Hingga Patah Tulang - Image

Orang Tua Kerja Siang Malam, Anak Dianiaya Pembantu Hingga Patah Tulang

JawaPos.com - Bocah usia dua tahun berinisial HTE dianiaya Septia Mega Mustika (24), seorang pembantu rumah tangga. Anak majikannya itu dihajar perempuan yang biasa dipanggil Tika, hingga patah tulang.

Kekerasan diduga berlangsung sejak Februari 2017, atau dua bulan setelah Tika diterima bekerja di keluarga HTE di Jalan H. Dilun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Diduga penganiayaan dilakukan saat tidak ada pengawasan kedua orang tua.

“Orang tua anak bekerja dari pagi hingga sore. Ini turut menjadi penyebab kejadian bisa berlangsung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Pesanggrahan AKP Arya Fatra Ghazi, Kamis (4/5).

Kekerasan dilakukan Tika dengan cara beragam. Mulai dari menyentil hidung HTE berulang-ulang hingga berdarah sampai menggigit kuping dan tangan HTE. Bahkan, mata kiri HTE pernah dicolok menggunakan kuku. “Bibir korban juga pernah dipukul pakai remote televisi,” kata dia.

Yang paling brutal, Tika menghajar HTE hingga patah tulang. Perempuan muda itu memukul bagian tubuh bocah yang ditopang tulang selangka, menggunakan mainan gamelan berbahan kayu dan besi. Peristiwa berlangsung pada 18 April 2017 lalu.

Menurut Arya, motif Tika menganiaya HTE lantaran kesal. Dia geram dengan HTE yang rewel. Bocah itu juga dinilai cengeng. “Tersangka kesal terhadap korban, karena sering rewel dan menangis terus, makanya dianiaya,” tuturnya.

Adapun ketika ditanya orang tua anak perihal bekas luka pada HTE, Tika selalu berkelit. Dia berdalih luka terjadi karena kecelakaan, seperti terjatuh atau terjepit pintu. Awalnya, ayah HTE, Yose Rizal, percaya. Namun hal itu berubah seiring luka yang semakin parah yang diderita buah hatinya.

Tika yang terus didesak, akhirnya mengakui melakukan kekerasan terhadap HTE. Yose yang kecewa terhadap perlakuan tersebut kemudian melaporkan persoalan ke kepolisian. “Dari situ mulai kita dalami, kita periksa tersangka. Mulai terkuak apa saja yang dilakukan dan penyebab pelaku melakukan hal itu,” jelas Arya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan. Antara lain hasil visum HTE. Lalu sebuah mainan, remote TV dan satu lembar hasil rontgen.

Tika dijerat Pasal 80 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksinya, pidana penjara 3-5 tahun. “Kasus ini harus jadi perhatian orang tua, khususnya yang memiliki anak kecil yang dipercayakan pengasuhannya kepada orang lain,” tandasnya. (RIZ/lh/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore