Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 14.11 WIB

Parah, Toko yang Menjual Mi Mengandung Babi, Ternyata Tak Punya…

TEGAS: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu Sumenep Abdul Madjid saat berdialog dengan pemilik Toko Delapan. - Image

TEGAS: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu Sumenep Abdul Madjid saat berdialog dengan pemilik Toko Delapan.


JawaPos.com - Toko Delapan yang terletak di jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Jawa Timur kini menjadi perhatian. Gara-garanya, dari sidak yang dilakukan MUI dan aparat lainnya di Sumenep, toko itu kedapatan menjual makanan jenis mie instan yang mengandung babi, Rabu (18/1).



Nah pada Kamis (19/1), toko tersebut dipaksa menutup usahanya lantaran terbukti tidak mengantongi izin. Tim gabungan dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu, satpol PP, dan Bagian Hukum Setkab Sumenep telah melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya, memang benar toko Delapan belum mengantongi izin. 



Tak hanya toko delapan, Cafe Simple di jalan Trunojoyo juga bernasib sama. Dipaksa untuk menutup usahanya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu Sumenep Abdul Madjid megatakan, kedua usaha ini mokong tidak mengurus izin. “Mau tidak mau kami segel dulu agar tak beroperasi,” kata Madjid.



Sebenarnya, awal Januari 2016 silam pemilik usaha sudah ditegur dan diminta untuk mengurus izin. Dua bulan kemudian bagian penertiban kembali mendatangi dua usaha itu. Tapi lagi-lagi sang pemilik tak mengindahkan peringatan itu. “Ini sudah ketiga kalinya, langsung kami tutup,” kata Madjid. 



Madjid menerangkan, izin yang tidak dimiliki dua tempat usaha itu meliputi, surat izin usaha (SIUP), tanda daftar perusahaan (RDP) dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Ini baru bisa dibuka kalau izinnya sudah diurus. Kalau tidak diurus ya tidak boleh beroperasi,” tutur Madjid. (daf/han)   



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore