Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 16.44 WIB

Harapan TikTok Shop Dibuka Kembali, Kemendag Beri Izin dengan Catatan Harus Dipisah Sesuai Aturan yang Berlaku

Pertemuan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dengan CEO TikTok Shou Zi Chew di Kantor Kementerian Perdagangan./kemendag - Image

Pertemuan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dengan CEO TikTok Shou Zi Chew di Kantor Kementerian Perdagangan./kemendag

JawaPos.com - Media sosial TikTok, sempat menggemparkan jagad maya sekitar awal Oktober karena fitur TikTok shop di tutup.

Tentunya keputusan ditutupnya TikTok shop menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya ke depannya, perkembangan zaman akan semakin mengikuti arus digitalisasi. Namun disisi lain, terdapat pedagang yang terancam turun omset, imbas dari digitalisasi.

Pemerintah dengan tegas memisahkan antara social commerce dan media sosial, sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dikutip dari antaranews.com, terkait penjelasan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga "Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur,".

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan perbedaan pengertian social commerce dan media sosial. Hal tersebut merupakan salah satu poin ditutupnya TikTok shop.

Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu.

Sehingga, memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Sedangkan media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

Fenomena ditutupnya TikTok shop ini masih menjadi topik pembicaraan hingga saat ini.

Pemerintah memberikan solusi agar TikTok shop tetap berjualan, yaitu dengan dipisah antara media sosial TikTok dan social commerce TikTok.

"Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan," lanjut Jerry.

Jerry memberi penegasan terhadap fenomena ini agar mengikuti aturan yang berlaku apabila TikTok shop ingin diterapkan.

Hal ini juga memberikan persepsi yang adil untuk perusahan - perusahaan marketplace yang sudah patuh terhadap peraturan dan sudah lama beroperasi di Tanah Air.

Langkah pemerintah menutup TikTok shop untuk menghentikan produk impor yang masuk secara ilegal dan mendukung UMKM atau produk dalam negeri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore