Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Maret 2023, 19.29 WIB

Memahami Hak Serta Kewajiban Digital saat Berselancar di Internet

dpr ri bersama kominfo membahas hak dan kewajiban digital dalam internet - Image

dpr ri bersama kominfo membahas hak dan kewajiban digital dalam internet

JawaPos.com - Kemajuan internet dan media sosial di era teknologi membuat masyarakat mempunyai hak serta kewajiban digital.

Hak digital sendiri adalah hak untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, dan menyebarluaskan kerja digital, dan untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk internet.

Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia. “Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet,” katanya dalam sesi Ngobrol Bareng Legislator yang digagas Kemenkominfo, lewat keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/3).

Subarna mengungkapkan, hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.

Ada hak, ada pula kewajiban. Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan, kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.  Kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.

“Kewajiabnnya cuma satu, yaitu memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks,” kata Pracandha.

 

UU ITE, Kritik Sosial, dan Meme

 

Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani pada diskusi yang sama merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.

Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.
“Meme ini adalah salah satu bentuk kritik sosial yang sangat kreatif di era digital saat ini,” jelasnya.

Taufani menjelaskan, ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Di antaranya adalah Pasal 207 KUHP, Pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.

Karena itu, Taufani memberi tips agar tidak terjerat UU ITE saat melakukan kritik sosial lewat meme. Pertama, ingatkan diri di dunia maya sama seperti dunia digital. Kedua, mengenali dan tidak menyebarkan hoaks. Ketiga, tidak menyebarkan data pribadi. Keempat, tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan. Kelima, tidak mencemarkan nama baik.
Tentunya, Taufani berharap sebagai akademisi bahwa kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.

“Kita juga berharap dengan keberedaan UU ITE tidak mengerangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance karena konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” ujarnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore