Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 16.35 WIB

Hotel hingga Kafe di Surabaya Wajib Gunakan Sistem Tap Parkir Elektronik Sebelum 17 Agustus 2025, Kecuali yang Gratis Parkir

Ilustrasi masyarakat membayar parkir. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi masyarakat membayar parkir. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di seluruh titik parkir, sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah (PAD).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa selama ini, ada dua metode pembayaran pajak parkir yang diterapkan. Yakni perhitungan mandiri oleh perusahaan atau perhitungan melalui pihak ketiga.

"Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran," tutur Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (4/6).

Ia pun mengambil langkah tegas untuk menggunakan sistem tap agar pembayaran pajak parkir lebih transparan dan akuntabel. Kecuali bagi toko-toko modern atau minimarket yang ada tanda "parkir gratis".

Menurut Eri, dengan menggunakan sistem tap parkir, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Sebab, data transaksi tercatat runut, sehingga pengusaha dapat membayar pajak sesuai akumulasi kendaraan yang terparkir.

"Maka saya bilang, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” imbuh Eri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI periode 2025-2030.

Dalam kesempatan yang sama, Eri menyampaikan skema baru pembagian pajak parkir. Yakni 90 persen untuk pengusaha dan 10 persen menjadi kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.

Oleh karena itu, para pengusaha di Surabaya diminta untuk menyediakan juru parkir resmi berseragam di masing-masing tempat usahanya. Jukir ini nantinya diawasi Pemkot dan wajib memiliki SKCK.

"Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah. Semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang," seru Eri.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menyebut sistem tap parkir akan diterapkan di sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi. Meliputi hotel, restoran, dan kafe di Surabaya.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan," jelas Basari. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore