Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Februari 2026 | 14.35 WIB

Akhir Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Bebas setelah Kembalikan Uang Negara Rp 118 Juta

Akhir Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo, Bebas setelah Kembalikan Uang Negara Rp 118 Juta.

JawaPos.com - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rangkap jabatan, guru honorer Kabupaten Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, akhirnya bebas dari hukum.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Rabu (25/2).

"Kejati Jatim secara resmi mengambil alih dan hari ini telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan (SP3)," ucap Wagiyo kepada awak media.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penghentian Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026, tertanggal 25 Februari 2026. Dengan begitu, Mohammad Hisabul Huda resmi bebas dari tahanan.

"Jadi sah mulai hari ini, terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Hari jumat kemarin (20 Februari 2026), penahanannya sudah ditangguhkan, artinya yang bersangkutan sudah di luar," tambahnya.

Sebagai informasi, Mohammad Hisabul Huda terjerat kasus dugaan rangkap jabatan karena menjadi guru honorer di SD Negeri Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sekaligus menjadi Pendamping Lokal Desa.

Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo menyatakan Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SD Negeri Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025, serta menerima total gaji sekitar Rp 138.200.000.

Kemudian pada 2019, saat masih berstatus guru honorer, Huda mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe dan diterima. Ia pun menerima penghasilan ganda dari uang negara.

"Akibat perbuatannya, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 sampai Juni 2025 dengan total Rp 120.906.000. Perbuatan rangkap jabatan ini bertentangan perundang-undangan," tegas Wagiyo.

Dalam kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Jatim ini mengungkapkan pertimbangan dibalik keputusan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi rangkap jabatan yang menjerat guru honorer di Probolinggo.

Pertimbangan pertama Kejati Jatim menghentikan penyidikan perkara ini lantaran Mohammad Hisabul Huda bersedia dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321 (akumulasi gaji sejak 2019).

"Jadi hari Senin sudah dibayarkan sebesar Rp 118 juta, meskipun kecil tetapi tetap kerugian negara, itu (pertimbangan) yang pertama. Kedua, bahwa dengan pertimbangan rasa keadilan," terang Wagiyo.

Kejati Jatim tak menampik bahwa dalam proses pendaftaran, Huda melakukan pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi guru tidak tetap.

"Tersangka ini juga sudah menyadari kesalahan betul, dengan memalsukan dokumen keterangan, tetapi yang dilakukan bukan dengan niat memperkaya diri, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup," pungkas Wagiyo.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore