
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga untuk tidak bakar sampah dan kurangi pemakaian plastik setelah ada temuan mikroplastik dalam air hujan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal temuan mikroplastik dalam air hujan, yang diungkap oleh peneliti dan aktivis lingkungan. Temuan ini juga membuat publik resah dan menuntut langkah cepat pemerintah.
Menurutnya, fenomena air hujan mengandung mikroplastik sangat erat kaitannya dengan permasalahan sampah, khususnya kebiasaan membakar sampah di ruang terbuka dan penggunaan plastik secara berlebihan.
“Kalau hujan mikroplastik itu kan terkait dengan sampah dan lain-lainnya. Maka saya minta warga Surabaya yang menjaga. Kalau ada tetangga membakar plastik atau sampah, ya dilarang,” tutur Eri di Surabaya, Rabu (26/11).
Ia mengajak warga Surabaya lebih peduli pada kondisi lingkungan. Menurut Eri, menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama demi masa depan anak cucu yang lebih aman dan sehat.
“Ini dampaknya akan ke anak cucu kita. Maka bagaimana mencegah mikroplastik itu adalah ketika pembakaran sampah. Faktor-faktornya kan seperti itu, maka itu penggunaan plastik dikurangi,” imbuhnya.
Baca Juga: 7 Tanda Awal Alzheimer yang Sering Dianggap Remeh, Jangan Tunggu Sampai Terlambat!
Wali Kota Eri mengatakan bahwa sejatinya Pemkot telah mengeluarkan regulasi, dalam hal ini Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
“Pemerintah itu (sudah) mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik, tas-tas kresek plastik, tetapi kalau warga masih tetap memakai plastik ya sama saja. Maka saya berharap kesadaran warga," seru Eri.
Terakhir, ia meminta warga untuk berani menegur atau melapor saat menemukan pelanggaran lingkungan, seperti pembakaran sampah di ruang terbuka atau penggunaan plastik berlebihan.
“Kalau ada yang bakar sampah, ya tegur, matikan (apinya). Begitu pula, jika ada yang membawa kantong plastik, ya diingatkan. Kita harus berani mengingatkan dan melarang demi (masa depan) anak cucu kita," tukasnya.
Sebagai informasi, hasil riset yang dilakukan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Growgreen, River Warrior, dan Ecoton, menempatkan Surabaya di posisi ke-6 dengan kontaminasi 12 partikel per 90 cm² per 2 jam.
Penelitian tersebut dilakukan selama 11-14 Nopember 2025 di 7 lokasi, yakni kawasan Darmawangsa, Ketintang, Gunung Anyar, Wonokromo, HR Muhammad, Tanjung Perak, dan Pakis Gelora.
Pada lima lokasi tersebut, peneliti menempatkan wadah aluminium, steinless Steel dan wadah mangkok kaca dengan diameter 20-30 cm diletakkan pada ketinggian lebih dari 1,5 meter selama 1-2 jam.
Dari grafik hasil penelitian, wilayah di Surabaya yang paling tercemar adalah Pakis Gelora dengan 356 partikel mikroplastik per liter, disusul Tanjung Perak pada posisi kedua dengan 309 PM/ liter.
Kemudian HR Muhammad dengan 135 PM/ liter, Wonokromo dengan 77 PM/ liter, Gununganyar dengan 66 PM per liter, Ketintang dengan 48 PM/ liter, dan Dharmahusada dengan 24 PM per liter.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022