Warga menunjukan uang rupiah usai melakukan penukaran uang baru pada Layanan Penukaran Terpadu Bank Indonesia dan Perbankan di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Malang nian nasib Jumari. Musababnya, saat bersama dengan anak pertamanya, Ary Sandra, hendak mencairkan tabungan milik sang istri, Suryaningsih, senilai Rp 188,6 Juta, tabungan tersebut malah diblokir oleh bank pelat merah itu, sejak sang istri meninggal pada Juni 2024. Padahal rencananya tabungan tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kuliah S-1 keperawatan sang anak bungsu.
Jumari harus berjibaku di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperjuangkan hak keluarganya berupa tabungan uang senilai Rp 188,6 juta yang disimpan di salah satu bank pemerintah. Warga Tambak Wedi berusia 55 tahun tersebut membutuhkan tabungan milik sang istri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebab, kini Jumari harus bekerja seorang diri untuk memenuhi kebutuhan anak keduanya yang masih berkuliah di salah satu kampus swasta di Surabaya.
”Uang tabungan ini kan rencananya akan kami gunakan buat biaya kuliah anak yang kedua,” terangnya. Anak keduanya, Bunga Dwi, kini masih duduk di bangku perkuliahan memasuki semester kedua. Putri bungsunya yang berusia 19 tahun itu terancam tidak bisa melanjutkan kuliah sebab uang tabungan milik sang istri urung bisa dicairkan.
”Apalagi anak saya sekarang masih baru semester empat,” ungkapnya. Paling tidak Bunga masih harus menempuh pendidikan selama empat semester untuk mendapatkan titel S-1. Dengan biaya pendidikan yang harus dilunasi setiap semesternya sejumlah Rp 10 juta. Ditambah lagi dengan masa studi dua semester untuk mengenyam jenjang profesi Ners guna menjadi perawat sebagaimana kedua orang tuanya.
Jumari dan Suryaningsih merupakan rekan kerja sesama perawat di RSUD dr Soetomo. Uang tabungan yang sudah dicelengi Suryaningsih sejak 2010 lalu itu kini terancam belum bisa dicairkan. Sebab, terkendala persoalan administrasi yang berujung pada pemblokiran rekening. ”Uangnya juga mau kami pakai buat bayar utang pengobatan istri selama masih hidup,” imbuhnya.
Sementara itu segenap usaha telah ditempuh oleh Jumari beserta Ary Sandra untuk membuka pemblokiran. Kuasa hukum Jumari, Febri Irawan, menuturkan bahwa pihaknya sudah empat kali menghadap ke pihak bank untuk memproses pencairan. Beberapa persyaratan administrasi meliputi akta kematian, surat keterangan ahli waris, hingga akte pernikahan telah dilampirkan.
Pihaknya juga telah melangsungkan mediasi namun urung diindahkan. Selain itu upaya somasi juga menjadi usaha tambahan guna menuntut pencairan atas hak keluarga Jumari tersebut. ”Kami hendak meminta kejelasan karena sampai saat ini kami belum menerima keterangan resmi terkait alasan pemblokiran,” papar Febri.
Penempuhan jalur hukum menjadi opsi terakhir yang dijalani oleh Jumari sekeluarga. Dia menyeret bank merah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian upaya pencairan tabungan milik almarhumah Suryaningsih tersebut. ”Harapannya rekening tabungan milik klien kami ini bisa segera dicairkan,” tandasnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
