JawaPos.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana, mengungkapkan pandangannya terhadap fenomena pagar laut yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Menurutnya, pemagaran laut merusak fungsi ekosistem dan menghalangi akses nelayan. Bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Dalam artian, mengutamakan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.
“IPRL adalah izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut, tidak merusak ekosistem dan tetap mematuhi prinsip berkelanjutan,” ujar Satria, Senin (20/1).
Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat mengganggu ekosistem, aliran air, bahkan pencemaran, seharusnya memerlukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pemagaran laut yang membatasi akses nelayan di beberapa daerah, tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan regulasi hukum di Indonesia.
Satria berharap pagar laut yang merugikan nelayan bisa dibongkar segera. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembangunan pagar laut.
"Masyarakat diharapkan aktif mengawasi pelaksanaan proyek strategis yang merugikan ekosistem laut. Mendorong perguruan tinggi untuk melakukan kajian komprehensif," tandas Pakar Hukum UM Surabaya. (*)