TMY kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PHC lantaran mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Terutama di kepala bagian belakang, pipi kanan dan kiri, leher, hingga lengan kiri bagian atas.
Kapolres Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan ada 20 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap TMY dan satu korban lainnya berinisial APS, 54 tahun.
Adapun empat pelaku diantaranya telah berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, tak lama setelah kejadian. Mereka adalah NBM (32 tahun), AAJO (24 tahun), RDK (19 tahun), dan AA (30 tahun).
"Bahwa pada hari Senin, (13/1) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban TMY baru masuk ke dalam warung malam di
Griya Kebraon FA, Karang pilang milik APS untuk membeli makanan," tutur Luthfie, Senin (20/1).
Namun, tiba-tiba korban TMY ditarik oleh NBM (pelaku) dan dipaksa untuk duduk. Korban tidak menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya dikeroyok dan dipukuli oleh 20 orang. Termasuk NBM
Luthfie menyebut pelaku bekerja sebagai Debt Collector dari salah satu bank, yang pada saat itu hendak melakukan penagihan kepada APS (korban dan pemilik rumah makan), yang memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit.
"Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar, dengan cara melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap tempat usaha," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan kepolisian. Berupa 1 jaket coklat, 1 flashdisk rekaman kejadian, 1 kemeja putih, 1 kaos hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik dan satu tempat sendok rusak karena dibanting pelaku.
Akibat perbuatannya, NBM, AAJO, RDK, dan AA dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)