JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mendapatkan kembali asetnya yang berada di Jalan Bung Tomo No. 4. Aset masih berupa lahan kosong dan sempat dimanfaatkan oleh PT Arbena Indonusa.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mencatat, aset di Jalan Bung Tomo No. 4 itu luasnya mencapai 2.870 meter persegi dengan nilai Rp 11,9 miliar.
Kemudian dari luas tanah tersebut, 2.745 meter persegi sempat disertifikasi oleh PT Arbena Indonusa dalam sertipikat Nomor 316. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang berperan.
“Hari ini, aset pemkot bisa kembali lagi dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih besar. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah mengembalikan aset," ujar Eri di Ruang Wali Kota, Selasa (14/1).
Kini, aset berupa lahan kosong yang berada di Jalan Bung Tomo nomor 4, sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya dan kembali ke Pemkot.
Eri menuturkan jajaran forkopimda terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset yang yang sudah masuk ke Simbada. Namun ketika aset tersebut masih digunakan oleh investor, maka pemkot tidak langsung mengambil alih.
Sebab, Pemkot tidak membuat kebijakan sepihak yang dapat merugikan investor di Surabaya. Eri meyakini ke depannya, investor juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Seumpama tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian dibongkar dijadikan sekolah, ya nggak mungkin, itu berarti pemkot yang nggak bisa mengerti pengembangan di sebuah kota,” imbuhnya.
Wali Kota Surabaya itu mempersilakan investor yang ingin menggunakan aset di Jalan Bung Tomo Nomor 4 sebagai bentuk kerja sama. Dengan catatan tetap mengikuti aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan.
“Kalau panjenengan (investor) akan menggunakan silahkan digunakan. Selagi aset ini bisa terus bergerak dan menghasilkan sesuatu pendapatan untuk kebutuhan, misalnya biaya sekolah untuk anak miskin," seru Eri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan bahwa aset sebidang tanah di Jalan Bung Tomo Nomor 4 sempat dimanfaatkan oleh PT Arbena Indonusa.
Namun, karena pada saat itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, akhirnya aset itu dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Proses pengembalian aset bahkan sudah berjalan sejak 2017.
“Hingga akhirnya saat ini terjadi kesepakatan antara PT Arbena Indonusa dengan pemkot. Tentu ini bisa menjadi contoh bahwa perlu kepedulian kita bersama terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” tukasnya.