Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 21.45 WIB

Ayah di Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Jewer Anak yang Enggan Kembali ke Pondok Pesantren

Ilustrasi: Ayah jewer anak

Jawapos.com – Seorang ayah di Pasuruan berinisial AB dilaporkan oleh BM ,35, hanya karena menjewer anaknya yang enggan kembali ke pondok pesantren.

BM yang merupakan ibu korban sekaligus mantan istri AB melaporkan peristiwa yang terjadi setahun lalu tersebut  ke Polres Pasuruan Kota hingga berakhir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dilansir dari Radar Bromo, sidang kasus bapak jewer anak tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Sidang agenda pembacaan surat tuntutan digelar di PN Pasuruan pada Rabu (22/11).

Jaksa menilai, perbuatan AB menjewer anaknya R,13, yang menolak kembali ke pesantren merupakan sebuah tindak pidana kekerasan.

Atas perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menuntut AB dihukum satu tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengungkapkan, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

”Tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.

Tak hanya dituntut dengan kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim memberikan denda senilai Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan kepada AB.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Wiwin Ariesta mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Menurutnya, pemeriksaan perkara tindak pidana harus diuji dulu niatnya. Hal ini karena tindakan AB menjewer anaknya sendiri hanya bermaksud memberikan sebuah hukuman lantaran anak enggan balik ke pesantren.

“Sementara pesantren ini kan lembaga pendidikan dan pendidikan itu penting bagi anak. Lantas, apakah kejadian bapak jewer anak itu berniat jahat?” kata Wiwin.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore