Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 15.20 WIB

Ingin Gelar Nobar Piala Dunia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Wakil NOD, Arif Anton Sujarwo (tengah) dalam konferensi pers bersama awak media di Surabaya - Image

Wakil NOD, Arif Anton Sujarwo (tengah) dalam konferensi pers bersama awak media di Surabaya

JawaPos.com – Aktivitas nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2018, terutama yang berbau komersial, tak serta merta bisa dilakukan. Harus ada izin dari pemegang hak lisensi media di Indonesia, yakni PT Futbal Momentum Asia (FMA).

FMA telah menunjuk PT Pestabola Indonesia sebagai koordinator tunggal aktivitas nonton bareng yang memiliki hak eksklusif di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Jawa Timur (Jatim), Pestabola telah menggandeng PT Nonton Olahraga Dunia (NOD).

Wakil NOD, Arif Anton Sujarwo mengimbau kepada seluruh venue atau outlet yang bersifat komersial untuk mengurus izin jika ingin menyelenggarakan nobar pertandingan Piala Dunia 2018 di Rusia.

"Komersial yang dimaksud adalah tempat yang ada aktivitas jual beli. Bukan hanya jual beli makanan dan minuman saja, tetapi jual kamar seperti hotel," jelas Arif kepada awak media di Surabaya, Minggu (10/6) sore.

Jika ada pihak yang menggelar nobar bersifat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi, maka mereka bisa dipolisikan. NOD mengaku sudah bekerja sama dengan Polda Jatim untuk menertibkan venue yang menggelar nobar tanpa izin dari pemegang lisensi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore