Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 April 2018 | 03.06 WIB

Buronan Paling Dicari Kejaksaan Diringkus, Ketahuan di Rumah Pak RT

DPO Kasus RTLH Cilodong, Agustina ketik digelandang ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (26/4) sore. - Image

DPO Kasus RTLH Cilodong, Agustina ketik digelandang ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (26/4) sore.

JawaPos.com - Dibalut hijab berkelir kuning dan dalaman kerudung (Ciput) cokelat, orang yang paling dicari Korps Adhiyaksa Depok akhirnya tertangkap, Kamis (26/4) sore.


Mengenakan rompi khas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Agustina Tri Handayani masam saat digiring ke base camp para jaksa sekitar pukul 16:30 WIB.


Mata kosongnya, tak kentara ketika kacamata bundar merah mengantung dihidungnya.


Selama 30 hari berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Agustina tertangkap basah di rumah Suparhan Ketua RT4/2 Kelurahan Sukamaju, Cilodong.


Tim Intel dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Depok mengatakan telah mengintai Agustina. Persisnya sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) 29 Maret lalu.


Tapi, Kamis (26/4), mereka baru bisa menangkap honorer RSUD Kota Depok itu.


“Kami bersama Tim Intel dari Kejagung sudah mengintai dan mengawasi kemana-mana Agustina pergi,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih kepada Harian Radar Depok (Jawa Pos Grup), Sabtu (28/4).


Agustina tertangkap saat sedang di rumah Suparhan, dengan anaknya. “Kami tangkap mereka sedang bermain bersama anaknya,” kata Kosasih.


Namun, dia belum bisa memastikan apa motif Suparhan mengijinkan Ina –sapaan Agustina- tinggal di rumah Ketua RT4/2, Kelurahan Sukamaju, Cilodong.


“Kami masih mendalami apa keterlibatan ketua RT, dan masih mendalami mereka pergi kemana saja sebelum singgah di rumah RT,” tegas Kosasih.


Dia menjelaskan, sebelum tinggal di rumah RT, Agustina sempat berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran tim dari Kejaksaan. “Mereka berpindah-pindah, sebelum akhirnya di tangkap,” bebernya.


Sementara itu, setelah ditangkap Agustina akan segera dilakukan tahap dua kejaksaan, sebelum dilimpah ke pengadilan Tipikor Bandung.


“Akan dilakukan tahap dua, nantinya dari ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” ungkap Jaksa Pidsus Kota Depok, Tohom.


Tohom mengakui, sebelum melimpahkan kedua tersangka yang telah diamankan sebelumnya, karena masih memburu Agustina.


“Kami tangkap Ina (Agustina) dulu, sebelum melimpahkan ketiganya ke pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Tohom.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore