Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 13.46 WIB

Bawaslu Jatim Tangani 13 Kasus Pelanggaran Pelaksanaan Pemilu 2024, Salah Satunya Terkait Netralitas ASN

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. (sumber: Radar Surabaya)

JawaPos.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat penting, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggotanya ASN harus tetap loyal kepada negara, Pancasila, dan UUD 1945. KORPRI juga harus melindungi anggotanya dari intoleransi dan radikalisme.

Namun, dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya pada Selasa (5/12), Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani 13 pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelanggaran tersebut melibatkan kode etik, administrasi, dan pelanggaran undang-undang, dengan salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Endah mengungkapkan bahwa satu kasus pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan rekomendasi telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN memiliki mekanisme klarifikasi terhadap rekomendasi Bawaslu, yang dapat melibatkan pemanggilan pihak terkait.

Setelah klarifikasi, KASN akan menentukan apakah terbukti atau tidak, serta memberikan sanksi kepada kepala daerah, yang nantinya disampaikan kepada Bawaslu.

Endah menekankan bahwa Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi.

Pelanggaran yang diidentifikasi mencakup temuan internal, laporan masyarakat, dan laporan dari lembaga.

Selanjutnya, Endah mengingatkan bahwa potensi penyebaran berita hoaks sangat tinggi.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore