Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Januari 2019 | 04.49 WIB

Dasco: Yang Dilaporkan ke MKD itu Hanya Rekan Saya

Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR Sufmi Dasco menjelaskan, dirinya tidak pernah dilaporkan ke MKD. Dasco mengatakan yang dilaporkan ke MKD adalah rekan separtainya yang juga Anggota Komisi X DPR, Nizar Zahro. - Image

Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR Sufmi Dasco menjelaskan, dirinya tidak pernah dilaporkan ke MKD. Dasco mengatakan yang dilaporkan ke MKD adalah rekan separtainya yang juga Anggota Komisi X DPR, Nizar Zahro.


JawaPos.com - Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR Sufmi Dasco menjelaskan, dirinya tidak pernah dilaporkan ke MKD. Dasco mengatakan yang dilaporkan ke MKD adalah rekan separtainya yang juga Anggota Komisi X DPR, Nizar Zahro.


‎"Saya binggung kok jadi saya yang dilaporkan, padahal itu yang dilaporkan Nizar Zahro. Mungkin itu keliru, saya enggak pernah dilaporin, enggak ada laporan soal saya itu. Yang ada laporan soal Pak Nizar Zahro," ujar Dasco kepada JawaPos.com, Sabtu (6/1).


Menurut Dasco, laporan yang dilayangkan oleh Jaini Ilyas sudah diproses oleh bagian sekretariat MKD. Hanya saja laporan itu belum ditindaklanjuti karena terbentur jadwal reses anggota dewan. 


"Dilaporkan pada 10 November, dan kita reses itu 10 Desember. Nah itu itu enggak 30 hari kerja juga. Banyak libur," katanya.


Dasco menjelaskan, semua pihak tidak perlu khawatir dirinya menjabat sebagai Ketua MKD‎. Karena walaupun dirinya dari Partai Gerindra.‎ Maka dia tidak berwenang menjadi majelis saat proses perkara itu berlangsung.


Misalnya anggota dewan dari Partai Gerindra yang terkena masalah. Maka yang menjadi majelis etik adalah dari Partai Golkar. Begitu pula sebaliknya jika anggota dewan dari Partai Golkar yang berkasus. Maka majelis etiknya tidak boleh dari Golkar.


"MKD bukan cuma saya, ada banyak partai. Prosesnya transparan. Kalau yang dilaporkan Gerindra maka yang dilaporkan itu enggak boleh orang Gerindra majelisnya," ungkapnya.


Sehingga tidak perlu dirinya didesak untuk dinonaktifkan karena untuk menghindari politik kepentingan. Karena MKD semua prosesnya transparan. Bila kader Gerindra bermasalah. Maka MKD dari Partai Gerindra dilarang menjadi majelis etiknya.


"Masa sampai saya diminta dinonaktifkan, jangan khawatir, di MKD ini bukan hanya Dasco saja yang Gerindra, ada 17 orang, dan kita ada ketentuan kalau dari Parai Gerindra majelis etiknya enggak boleh dari Partai Gerindra‎," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPR yang juga elite Partai Gerindra, Nizar Zahro dan Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Kuasa hukum Jaini Ilyas, Arif Fathoni mengatakan dua anggoya dewan ini dilaporkan kerena dugaan pelanggaran etik sebagai Anggota DPR. Pasalnya mereka dilarang menerima uang di luar gajinya sebagai wakil rakyat.


"Bahwa anggota dewan dilarang menerima sesuatu di luar gajinya, dan dilarang melakukan tindakan di luar tugas pokok dan fungsinya," ujar Arif Fathoni kepada JawaPos.com, Sabtu (5/1).


Arif mengatakan, diduga anggota dewan ini melakukan penyimpangan sebagai wakil rakyat saat Pilkada Sampang 2018 silam. Sehingga ia memilih mengadukannya ke MKd DPR.


"Jadi ini terkait dengan penerimaan di luar gaji, dan di luar tugas pokok dan fungsinya saat ‎di Pilkada Sampang," katanya.


Namun demikian setelah dua anggota dewan ini dilaporkan ke MKD Arief pun pesimis. Karena laporan yang dilakukan pada 2 November 2018 lalu tidak juga digubris oleh MKD.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore