Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 00.21 WIB

Bersalah Karena Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi Magang 3 Bulan

Wamendagri Bima Arya. (Folly Akbar/Jawa Pos). - Image

Wamendagri Bima Arya. (Folly Akbar/Jawa Pos).

JawaPos.com - Kemenetrian Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi tiga bulan magang kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Hal itu menyusul kasus plesiran ke Jepang di momen lebaran tanpa mengajukan izin saat ke luar negeri.

Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4).

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ujar Bima dalam konferensi pers.

Dengan sanksi tersebut, paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

Bima menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah dilakulan pemeriksaan sembilan saksi dan pendalaman yang telah dilakukan Inspektorat Kemendagri. Sanksi ringan diberikan karena Lucky tidak mengetahui aturan.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim plesir ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Padahal, masyarakat tengah disibukkan dengan momen mudik lebaran.

Tak hanya itu, Lucky pergi tanpa izin. Baik dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore