Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2020 | 21.53 WIB

Sekolah Cikal Gratiskan Slogan Merdeka Belajar kepada Dunia Pendidikan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polemik nama program 'Merdeka Belajar' telah menemukan titik terang. Pasalnya, permasalahan di mana Sekolah Cikal yang telah mendaftarkan merek tersebut, kini telah menghibahkan hak atas slogan itu kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan institusi pendidikan lainnya.

"Jadi kami pada kesempatan ini hendak menyampaikan bahwa Sekolah Cikal sudah siap untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa dari nama merdeka belajar kepada Kemendikbud," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim dalam telekonferensi pers, Jumat (15/8).

Kini Kemendikbud dan institusi pendidikan dapat menggunakan bersama slogan tersebut selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak yang memakai merek ini juga tidak perlu membayar kompensasi.

"Tidak ada kompensasi apa pun yang diberikan kepada Sekolah Cikal dalam bentuk apapun, nantinya penggunaan Merdeka Belajar bisa digunakan oleh banyak pihak tanpa harus mengeluarkan kompensasi, selama masih dalam kaitannya sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Jadi tidak ada kompensasi," tuturnya.

Baca juga: Program Merdeka Belajar Sudah Dipatenkan, Mendikbud Bayar Royalti?

Pihaknya pun mengapresiasi langkah daripada Sekolah Cikal yang memberikan hibah kepada dunia pendidikan Indonesia dalam penggunaan merek tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada slogan yang lebih baik lagi selain Merdeka Belajar.

"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, sehingga Kemendikbud mengapresiasi semangat gotong royong dan kekeluargaan yang ditunjukkan dan dikedepankan oleh Sekolah Cikal. Tidak ada filsafat yang lebih tepat lagi," tambah dia.

Kemudian Pendiri Sekolah Cikal Najelaa Shihab menegaskan kembali, semua pihak dapat menggunakan merek Merdeka Belajar, selama berhubungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

"Kemendikbud maupun pihak lain yang menggunakan Merdeka Belajar untuk kepentignan pendidikan dan ilmu pengetahuan itu dibebaskan oleh Cikal," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=c1FKJKGDsI4

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore