Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17.35 WIB

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh PTM, tapi Tetap Sediakan Layanan Daring

Pelaksanaan uji coba PTM di masa pandemi. Alfian Rizal/JawaPos - Image

Pelaksanaan uji coba PTM di masa pandemi. Alfian Rizal/JawaPos

JawaPos.com - Daerah di kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu juga sudah tertuang dalam sejumlah kebijakan, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.

"Pada level 1 sampai 3 PPKM, sekolah sudah diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8).

Kata dia, semua satuan pendidikan yang guru dan tenaga kependidikannya sudah vaksin lengkap, maka wajib membuka layanan PTM terbatas. Meskipun begitu, orang tua masih menjadi pemegang kewenangan absolut terkait apakah anaknya diperbolehkan untuk belajar di sekolah atau di rumah.

Untuk itu, dia meminta kepada sekolah untuk tetap menyediakan layanan pembelajaran daring. "Pada PTM terbatas masih membuka pilihan bagi orang tua yang belum mantap (anakanya menjalani PTM, Red). Maka, sebaiknya tetap disediakan pembelajaran dari rumah dengan jarak jauh," tuturnya.

Ia pun berharap dengan pembukaan sekolah ini dapat mengurangi dampak dari adanya learning loss akibat pandemi Covid-19. Jadi, hal ini akan menjadi langkah penting untuk bisa menyongsong Indonesia yang lebih baik. "Mari kita manfaatkan kesempatan anak kita mengikuti PTM terbatas untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah kita masing-masing," pungkas Jumeri.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore