
Photo
JawaPos.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).
Dalam pertimbangan Jaksa, untuk hal yang memberatkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit di depan persidangan dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Roy.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Wawan dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan mempunyai tanggungan keluarga. Wawan juga sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," jelas Roy.
Jaksa meyakini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.
Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi, mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini juga diyakini melakukan pencucian uang dalam periode 2010—2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan, Wawan juga disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.
Wawan dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Wawan juga dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
