Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2020 | 06.34 WIB

Suami Walkot Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, untuk hal yang memberatkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit di depan persidangan dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Roy.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan Wawan dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan mempunyai tanggungan keluarga. Wawan juga sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," jelas Roy.

Jaksa meyakini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi, mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini juga diyakini melakukan pencucian uang dalam periode 2010—2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan, Wawan juga disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

Wawan dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPPU, Wawan juga dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore