
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2020). Edhy melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui, pernah diberikan mobil hingga penyewaan unit apartemen oleh Edhy Prabowo. Hal ini dilontarkan Anggia saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya, karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).
Anggia mengklaim, tidak mengetahui soal biaya sewa apartemen tersebut. Lantas jaksa penuntut umum (JPU) mengingatkan Anggia soal penyewaan unit apartemen tersebut.
"BAP (nomor) 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin) sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," ucap jaksa KPK membacakan BAP.
"Iya," singkat Anggia.
Selain penyewaan unit apartement, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV berwarna hitam dari Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," pungkas Anggia.
Dalam persidangan ini, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Edhy Prabowo Jelaskan Kedekatannya dengan Pebulu Tangkis Putri
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
