
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di
JawaPos.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini diyakini terbukti menerima suap dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.
Selain pidana penjara, Dodi Reza juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pertama," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan, Kamis (16/6).
Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman agar Dodi Reza membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. Namun, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi Reza kepada KPK.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tsb. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Jaksa KPK.
Dodi Reza juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," papar Jaksa KPK.
Dodi dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
